Pajak : Pengertian dan Fungsinya
Sebagian
besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai
pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi
tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka
menyediakan barang publik dan jasa publik. Nah, saking pentingnya peranan pajak
dalam zaman modern ini, sampai-sampai Benjamin Franklin berkata : “In this
world nothing is certain except death and taxes.”
Di
Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah
daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.
Pengertian
Pajak
Definisi
pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat
Soemitro yaitu : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Dari
definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang
disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan
ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar
pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan
oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar
pajak.
Fungsi
Pajak
Sebenarnya,
dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk
menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam
literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi
penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
Fungsi
penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa
publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak
penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki
fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
Selain
berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi
mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara
agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia
mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan
pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi
minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang
tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini
adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.
Kalau
ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi
tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu
akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan
mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar.
Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan
penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan
manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya
lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar